Arti Pancasila sebagai Dasar Negara yang Perlu Dipahami

Jum'at, 01 Desember 2023 - 15:59 WIB
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Pemerintahan yang dilakukan dengan berdasarkan kesepakatan mufakat dalam demokrasi yang berkeadilan.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Upaya untuk mencapai keadilan sosial, kesetaraan, dan keadilan distributif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila diakui sebagai ideologi yang mengikat dalam konstitusi Indonesia dan menjadi landasan bagi pembangunan negara serta panduan bagi perilaku masyarakat.



Di berbagai bidang, termasuk politik, pendidikan, dan kehidupan sosial, Pancasila menjadi acuan dalam menentukan arah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Dilihat dari kedudukannya, Pancasila sebagai dasar negara juga ditetapkan secara resmi sebagai dasar negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia dibangun berdasarkan Pancasila, yang menegaskan perannya sebagai fondasi utama dalam konstitusi Indonesia.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah mengonfirmasi Pancasila sebagai Dasar Negara dalam keputusan-keputusannya, memperkuat posisinya.

MK menegaskan bahwa perubahan terhadap Pancasila hanya bisa dilakukan dengan amandemen UUD 1945 sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh MPR.

Sehingga perlu digaris bawahi jika Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang kokoh dan tidak bisa digoyahkan, menjadi pijakan moral, ideologi, serta identitas nasional untuk membangun masyarakat yang adil dan beradab.

Demikian ulasan mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More