Arti Pancasila sebagai Dasar Negara yang Perlu Dipahami

Jum'at, 01 Desember 2023 - 15:59 WIB
3. Persatuan Indonesia: Mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Pemerintahan yang dilakukan dengan berdasarkan kesepakatan mufakat dalam demokrasi yang berkeadilan.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Upaya untuk mencapai keadilan sosial, kesetaraan, dan keadilan distributif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila diakui sebagai ideologi yang mengikat dalam konstitusi Indonesia dan menjadi landasan bagi pembangunan negara serta panduan bagi perilaku masyarakat.



Di berbagai bidang, termasuk politik, pendidikan, dan kehidupan sosial, Pancasila menjadi acuan dalam menentukan arah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Dilihat dari kedudukannya, Pancasila sebagai dasar negara juga ditetapkan secara resmi sebagai dasar negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia dibangun berdasarkan Pancasila, yang menegaskan perannya sebagai fondasi utama dalam konstitusi Indonesia.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah mengonfirmasi Pancasila sebagai Dasar Negara dalam keputusan-keputusannya, memperkuat posisinya.

MK menegaskan bahwa perubahan terhadap Pancasila hanya bisa dilakukan dengan amandemen UUD 1945 sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh MPR.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More