TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Pendampingan ke Aiman Momentum Mengawal Demokrasi
Kamis, 30 November 2023 - 17:35 WIB
Sebelumnya Direktur Hukum dan Kajian Tim Hukum TOPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, menilai pelaporan Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono atas unggahan videonya, dapat mengancam proses demokrasi. Dia juga menyayangkan cara pihak kepolisian yang mengirimkan surat panggilan ke Aiman Witjaksono dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, indikator semacam itu mengingatkan kita kembali kepada kekuasaan zaman Orde Baru. “Kami tentunya sebagai praktisi hukum, di sini kami tidak mau hal ini terulang atas ketidakprofesionalan dari pihak penegak hukum,” ujar dia.
Diketahui pemanggilan Aiman Witjaksono tersebut merupakan buntut video yang diunggah di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.
Aiman Witjaksono dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurutnya, indikator semacam itu mengingatkan kita kembali kepada kekuasaan zaman Orde Baru. “Kami tentunya sebagai praktisi hukum, di sini kami tidak mau hal ini terulang atas ketidakprofesionalan dari pihak penegak hukum,” ujar dia.
Diketahui pemanggilan Aiman Witjaksono tersebut merupakan buntut video yang diunggah di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.
Aiman Witjaksono dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(cip)
tulis komentar anda