IPW Khawatir Pemeriksaan 176 Kepala Desa di Karanganyar Upaya Politis Gerogoti Suara PDIP

Senin, 27 November 2023 - 18:24 WIB
Kejanggalan lain terjadi saat surat pemberitahuan klarifikasi dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala desa tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan. Namun, Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar.

Setelah menerima surat dari Polda Jateng, kepala dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Atas perintah tersebut, para camat mengeluarkan surat dengan perihal sama kepada para kepala desa untuk diperiksa Ditreskrimsus Polda Jateng.

IPW menilai pemanggilan 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proporsional.

Menurut Sugeng, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggung jawaban dugaan pidana. Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar terindikasi pidana maka juga dilakukan pemeriksaan satu per satu dan tidak serentak pada hari yang sama.

"Karena itu, IPW mendorong Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa hingga Februari 2024 agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal netralitas Polri dalam Pemilu 2024 terimplementasikan,” ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!