Anwar Usman Kembali Dilaporkan, MK Segera Bentuk MKMK Baru
Jum'at, 24 November 2023 - 16:13 WIB
Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman setelah dirinya resmi dicopot sebagai Ketua MK. Selain itu, dia juga merasa difitnah. Padahal, dalam keputusan MKMK sudah jelas Anwar Usman terlibat konflik kepentingan atas putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A tersebut ditengarai untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres. Hal itu menyusul adanya pernyataan Almas dalam perkara itu yang menyebutkan bahwa dia mengidolakan Gibran.
Di satu sisi, Anwar yang merupakan paman Gibran tidak mundur dari perkara tersebut. Dalam peraturan MK, hakim konstitusi yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak yang terkait dengan perkara diwajibkan mundur.
Hal inilah yang membuat MKMK memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Kendati begitu, dia masih menjabat sebagai hakim konstitusi. MKMK juga memerintahkan MK untuk melakukan pemilihan Ketua MK. Suhartoyo pun terpilih sebagai ketua MK yang baru.
Keputusan MKMK itu pun membuat Anwar Usman geram dengan mengajukan keberatan. Dia juga mengaku telah difitnah. Carrel menilai bahwa hal itu merupakan manuver Anwar Usman yang ingin berkilah dari segala tuduhan.
"Kalau memang benar ada yang memfitnah, ada yang membunuh karakternya sebut saja orangnya siapa dan laporkan kepada aparat penegak hukum, bisa ke MKMK juga, bisa juga dia laporkan kepada kepolisian atau lembaga pidana terkait," ucapnya.
"Kemudian, terakhir Anwar Usman juga menunjuk kuasa hukum yang menyatakan dia keberatan dengan Suhartoyo diangkat atau dipilih menjadi Ketua MK yang baru. Di sini nampak lagi pelanggaran etika yang sarat sekali dengan upaya mencari pembenaran atas sikapnya dia selama ini," jelas Carrel.
Dia meminta agar MK segera membentuk MKMK dan menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Manuver Anwar Usman pasca putusan MKMK itu dianggap telah mencederai marwah konstitusi. "Agar Anwar Usman bisa diberikan sanksi yang paling berat yakni pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi," katanya.
Carrel juga meminta MK membetuk majelis kehormatan banding, sehingga Anwar Usman bisa melewati mekanisme yang berlaku ketika tidak puas dengan putusan.
Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A tersebut ditengarai untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres. Hal itu menyusul adanya pernyataan Almas dalam perkara itu yang menyebutkan bahwa dia mengidolakan Gibran.
Di satu sisi, Anwar yang merupakan paman Gibran tidak mundur dari perkara tersebut. Dalam peraturan MK, hakim konstitusi yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak yang terkait dengan perkara diwajibkan mundur.
Hal inilah yang membuat MKMK memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Kendati begitu, dia masih menjabat sebagai hakim konstitusi. MKMK juga memerintahkan MK untuk melakukan pemilihan Ketua MK. Suhartoyo pun terpilih sebagai ketua MK yang baru.
Keputusan MKMK itu pun membuat Anwar Usman geram dengan mengajukan keberatan. Dia juga mengaku telah difitnah. Carrel menilai bahwa hal itu merupakan manuver Anwar Usman yang ingin berkilah dari segala tuduhan.
"Kalau memang benar ada yang memfitnah, ada yang membunuh karakternya sebut saja orangnya siapa dan laporkan kepada aparat penegak hukum, bisa ke MKMK juga, bisa juga dia laporkan kepada kepolisian atau lembaga pidana terkait," ucapnya.
"Kemudian, terakhir Anwar Usman juga menunjuk kuasa hukum yang menyatakan dia keberatan dengan Suhartoyo diangkat atau dipilih menjadi Ketua MK yang baru. Di sini nampak lagi pelanggaran etika yang sarat sekali dengan upaya mencari pembenaran atas sikapnya dia selama ini," jelas Carrel.
Dia meminta agar MK segera membentuk MKMK dan menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Manuver Anwar Usman pasca putusan MKMK itu dianggap telah mencederai marwah konstitusi. "Agar Anwar Usman bisa diberikan sanksi yang paling berat yakni pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi," katanya.
Carrel juga meminta MK membetuk majelis kehormatan banding, sehingga Anwar Usman bisa melewati mekanisme yang berlaku ketika tidak puas dengan putusan.
(abd)
tulis komentar anda