Anwar Usman Kembali Dilaporkan, MK Segera Bentuk MKMK Baru

Jum'at, 24 November 2023 - 16:13 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK baru menyusul dilaporkannya kembali Hakim Konstitusi Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ke Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Anwar Usman yang dilaporkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Hakim Konstitusi yang merangkap Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, masa kerja MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie berakhir pada 24 November 2023. "Untuk laporan yang baru ke MKMK sesuai dengan ketentuan karena MKMK yang lama sudah berakhir, maka dibentuk MKMK yang baru," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (24/11/2023).

Untuk diketahui, Anwar Usman kembali dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi oleh Perekat Nusantara dan TPDI karena diduga melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MKMK yang mencopotnya dari jabatan ketua MK. Laporan tersebut telah disampaikan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (23/11/2023). Perekat Nusantara dan TPDI pun meminta MK segera membentuk kembali MKMK.



Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan, laporan tersebut bermula ketika Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikannya. Selain itu, pernyataan Anwar Usman terhadap Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, dan Saldi Isra yang dituding terlibat konflik kepentingan saat menangani perkara lampau juga dipermasalahkan. Anwar Usman dianggap telah melanggar etik karena tudingan tersebut.

"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK," jelas Carrel.



Sebelumnya, Anwar Usman menuding isu konflik kepentingan dalam penanganan suatu perkara oleh MK telah terjadi sejak 2003 atau saat era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie. Di antaranya, Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Lalu, saat MK dipimpin oleh Mahfud MD yang merujuk Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013. Lalu, Saldi Isra pada putusan 96/PUU-XVIII/2020.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More