Anwar Usman Kembali Dilaporkan, MK Segera Bentuk MKMK Baru

Jum'at, 24 November 2023 - 16:13 WIB
loading...
Anwar Usman Kembali...
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK baru menyusul dilaporkannya kembali Hakim Konstitusi Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ke Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Anwar Usman yang dilaporkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Hakim Konstitusi yang merangkap Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, masa kerja MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie berakhir pada 24 November 2023. "Untuk laporan yang baru ke MKMK sesuai dengan ketentuan karena MKMK yang lama sudah berakhir, maka dibentuk MKMK yang baru," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (24/11/2023).



Untuk diketahui, Anwar Usman kembali dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi oleh Perekat Nusantara dan TPDI karena diduga melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MKMK yang mencopotnya dari jabatan ketua MK. Laporan tersebut telah disampaikan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (23/11/2023). Perekat Nusantara dan TPDI pun meminta MK segera membentuk kembali MKMK.

Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan, laporan tersebut bermula ketika Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikannya. Selain itu, pernyataan Anwar Usman terhadap Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, dan Saldi Isra yang dituding terlibat konflik kepentingan saat menangani perkara lampau juga dipermasalahkan. Anwar Usman dianggap telah melanggar etik karena tudingan tersebut.

"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK," jelas Carrel.



Sebelumnya, Anwar Usman menuding isu konflik kepentingan dalam penanganan suatu perkara oleh MK telah terjadi sejak 2003 atau saat era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie. Di antaranya, Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Lalu, saat MK dipimpin oleh Mahfud MD yang merujuk Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013. Lalu, Saldi Isra pada putusan 96/PUU-XVIII/2020.

Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman setelah dirinya resmi dicopot sebagai Ketua MK. Selain itu, dia juga merasa difitnah. Padahal, dalam keputusan MKMK sudah jelas Anwar Usman terlibat konflik kepentingan atas putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A tersebut ditengarai untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres. Hal itu menyusul adanya pernyataan Almas dalam perkara itu yang menyebutkan bahwa dia mengidolakan Gibran.

Di satu sisi, Anwar yang merupakan paman Gibran tidak mundur dari perkara tersebut. Dalam peraturan MK, hakim konstitusi yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak yang terkait dengan perkara diwajibkan mundur.

Hal inilah yang membuat MKMK memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Kendati begitu, dia masih menjabat sebagai hakim konstitusi. MKMK juga memerintahkan MK untuk melakukan pemilihan Ketua MK. Suhartoyo pun terpilih sebagai ketua MK yang baru.

Keputusan MKMK itu pun membuat Anwar Usman geram dengan mengajukan keberatan. Dia juga mengaku telah difitnah. Carrel menilai bahwa hal itu merupakan manuver Anwar Usman yang ingin berkilah dari segala tuduhan.

"Kalau memang benar ada yang memfitnah, ada yang membunuh karakternya sebut saja orangnya siapa dan laporkan kepada aparat penegak hukum, bisa ke MKMK juga, bisa juga dia laporkan kepada kepolisian atau lembaga pidana terkait," ucapnya.

"Kemudian, terakhir Anwar Usman juga menunjuk kuasa hukum yang menyatakan dia keberatan dengan Suhartoyo diangkat atau dipilih menjadi Ketua MK yang baru. Di sini nampak lagi pelanggaran etika yang sarat sekali dengan upaya mencari pembenaran atas sikapnya dia selama ini," jelas Carrel.

Dia meminta agar MK segera membentuk MKMK dan menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Manuver Anwar Usman pasca putusan MKMK itu dianggap telah mencederai marwah konstitusi. "Agar Anwar Usman bisa diberikan sanksi yang paling berat yakni pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi," katanya.

Carrel juga meminta MK membetuk majelis kehormatan banding, sehingga Anwar Usman bisa melewati mekanisme yang berlaku ketika tidak puas dengan putusan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)