Anwar Usman Kembali Dilaporkan, MK Segera Bentuk MKMK Baru

Jum'at, 24 November 2023 - 16:13 WIB
loading...
Anwar Usman Kembali...
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK baru menyusul dilaporkannya kembali Hakim Konstitusi Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ke Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Anwar Usman yang dilaporkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Hakim Konstitusi yang merangkap Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, masa kerja MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie berakhir pada 24 November 2023. "Untuk laporan yang baru ke MKMK sesuai dengan ketentuan karena MKMK yang lama sudah berakhir, maka dibentuk MKMK yang baru," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (24/11/2023).



Untuk diketahui, Anwar Usman kembali dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi oleh Perekat Nusantara dan TPDI karena diduga melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MKMK yang mencopotnya dari jabatan ketua MK. Laporan tersebut telah disampaikan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (23/11/2023). Perekat Nusantara dan TPDI pun meminta MK segera membentuk kembali MKMK.

Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan, laporan tersebut bermula ketika Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikannya. Selain itu, pernyataan Anwar Usman terhadap Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, dan Saldi Isra yang dituding terlibat konflik kepentingan saat menangani perkara lampau juga dipermasalahkan. Anwar Usman dianggap telah melanggar etik karena tudingan tersebut.

"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK," jelas Carrel.

Baca juga: Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN, Ini Tanggapan Jubir MK

Sebelumnya, Anwar Usman menuding isu konflik kepentingan dalam penanganan suatu perkara oleh MK telah terjadi sejak 2003 atau saat era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie. Di antaranya, Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Lalu, saat MK dipimpin oleh Mahfud MD yang merujuk Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013. Lalu, Saldi Isra pada putusan 96/PUU-XVIII/2020.

Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman setelah dirinya resmi dicopot sebagai Ketua MK. Selain itu, dia juga merasa difitnah. Padahal, dalam keputusan MKMK sudah jelas Anwar Usman terlibat konflik kepentingan atas putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A tersebut ditengarai untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres. Hal itu menyusul adanya pernyataan Almas dalam perkara itu yang menyebutkan bahwa dia mengidolakan Gibran.

Di satu sisi, Anwar yang merupakan paman Gibran tidak mundur dari perkara tersebut. Dalam peraturan MK, hakim konstitusi yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak yang terkait dengan perkara diwajibkan mundur.

Hal inilah yang membuat MKMK memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Kendati begitu, dia masih menjabat sebagai hakim konstitusi. MKMK juga memerintahkan MK untuk melakukan pemilihan Ketua MK. Suhartoyo pun terpilih sebagai ketua MK yang baru.

Keputusan MKMK itu pun membuat Anwar Usman geram dengan mengajukan keberatan. Dia juga mengaku telah difitnah. Carrel menilai bahwa hal itu merupakan manuver Anwar Usman yang ingin berkilah dari segala tuduhan.

"Kalau memang benar ada yang memfitnah, ada yang membunuh karakternya sebut saja orangnya siapa dan laporkan kepada aparat penegak hukum, bisa ke MKMK juga, bisa juga dia laporkan kepada kepolisian atau lembaga pidana terkait," ucapnya.

"Kemudian, terakhir Anwar Usman juga menunjuk kuasa hukum yang menyatakan dia keberatan dengan Suhartoyo diangkat atau dipilih menjadi Ketua MK yang baru. Di sini nampak lagi pelanggaran etika yang sarat sekali dengan upaya mencari pembenaran atas sikapnya dia selama ini," jelas Carrel.

Dia meminta agar MK segera membentuk MKMK dan menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Manuver Anwar Usman pasca putusan MKMK itu dianggap telah mencederai marwah konstitusi. "Agar Anwar Usman bisa diberikan sanksi yang paling berat yakni pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi," katanya.

Carrel juga meminta MK membetuk majelis kehormatan banding, sehingga Anwar Usman bisa melewati mekanisme yang berlaku ketika tidak puas dengan putusan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved