Kontroversi Metode Omnibus dalam RPP Kesehatan Menuai Pertanyaan

Jum'at, 24 November 2023 - 01:00 WIB
Ilustrasi Rancangan Peraturan Pemerintah. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah pihak telah mengirim surat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) meminta audiensi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan. Meski demikian, Kemensetneg mengarahkan hal ini kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator RPP Kesehatan.

Salah satu organisasi yang turut mempertanyakan adalah Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) yang menyoroti metode omnibus dalam penyusunan RPP. Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengungkapkan aturan mengenai itu sebelumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang terpisah dari pengaturan bidang kesehatan lainnya.



"Kami ingin mendiskusikan hal ini karena melihat bahwa ekosistem tembakau berbeda," kata Benny dalam siaran persnya, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Dianggap Merugikan, Petani Siap Demo Penolakan RPP Kesehatan

Benny menyoroti keragaman aspek dalam RPP Kesehatan, yang diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam. Sebagai contoh, aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ, hingga dokter mungkin tepat diatur bersama karena berkaitan dengan rumpun kesehatan.

Namun, untuk produk tembakau, ekosistemnya dinilai berbeda karena terkait dengan penerimaan negara, cukai, dan petani, meskipun memiliki kaitan dengan kesehatan. "Maka dari itu, kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan," kata Benny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!