Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Dukungan Perangkat Desa terhadap Prabowo-Gibran
Rabu, 22 November 2023 - 09:41 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal memanggil panitia penyelenggara Desa Bersatu. Hal ini buntut deklarasi dukungan gabungan perangkat desa terhadap pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran UU Pemilu tersebut.
"Kita lagi pendalaman ya. Apakah ada unsur-unsur pelanggaran? Karena pelanggarannya itu kan tidak boleh melibatkan kepala desa dalam masa kampanye gitu loh," ujarnya dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/11/2013).
"Ini kan belum masa kampanye, masa kampanye itu yang tidak boleh melibatkan kepala desa, sedang kita dalami," sambungnya.
Pemanggilan itu, kata dia, dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta. Oleh sebab itu, dia meminta agar Bawaslu DKI Jakarta segera melakukan tindakan.
"Apakah di sana ada panitia yang kepala desa? Apakah ada kepala desanya? Apakah ada dukung mendukungnya. Itu yang sedang didalami lewat Bawaslu DKI," katanya.
Lanjut Totok, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi pihak penyelenggara. Sebab, hal ini berkaitan dengan netralitas perangkat desa dalam pemilu.
"Ya dia tidak boleh terlibat dalam proses kampanye, tidak boleh melibatkan kepala desa," tuturnya.
Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran UU Pemilu tersebut.
Baca Juga
"Kita lagi pendalaman ya. Apakah ada unsur-unsur pelanggaran? Karena pelanggarannya itu kan tidak boleh melibatkan kepala desa dalam masa kampanye gitu loh," ujarnya dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/11/2013).
"Ini kan belum masa kampanye, masa kampanye itu yang tidak boleh melibatkan kepala desa, sedang kita dalami," sambungnya.
Pemanggilan itu, kata dia, dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta. Oleh sebab itu, dia meminta agar Bawaslu DKI Jakarta segera melakukan tindakan.
"Apakah di sana ada panitia yang kepala desa? Apakah ada kepala desanya? Apakah ada dukung mendukungnya. Itu yang sedang didalami lewat Bawaslu DKI," katanya.
Lanjut Totok, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi pihak penyelenggara. Sebab, hal ini berkaitan dengan netralitas perangkat desa dalam pemilu.
"Ya dia tidak boleh terlibat dalam proses kampanye, tidak boleh melibatkan kepala desa," tuturnya.
tulis komentar anda