Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Dukungan Perangkat Desa terhadap Prabowo-Gibran

Rabu, 22 November 2023 - 09:41 WIB
loading...
Bawaslu Dalami Dugaan...
Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan pihaknya mendalami dugaan pelanggaran deklarasi dukungan gabungan perangkat desa terhadap pasangan Prabowo-Gibran di GBK, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal memanggil panitia penyelenggara Desa Bersatu. Hal ini buntut deklarasi dukungan gabungan perangkat desa terhadap pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran UU Pemilu tersebut.



"Kita lagi pendalaman ya. Apakah ada unsur-unsur pelanggaran? Karena pelanggarannya itu kan tidak boleh melibatkan kepala desa dalam masa kampanye gitu loh," ujarnya dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/11/2013).

"Ini kan belum masa kampanye, masa kampanye itu yang tidak boleh melibatkan kepala desa, sedang kita dalami," sambungnya.

Pemanggilan itu, kata dia, dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta. Oleh sebab itu, dia meminta agar Bawaslu DKI Jakarta segera melakukan tindakan.

"Apakah di sana ada panitia yang kepala desa? Apakah ada kepala desanya? Apakah ada dukung mendukungnya. Itu yang sedang didalami lewat Bawaslu DKI," katanya.

Lanjut Totok, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi pihak penyelenggara. Sebab, hal ini berkaitan dengan netralitas perangkat desa dalam pemilu.

"Ya dia tidak boleh terlibat dalam proses kampanye, tidak boleh melibatkan kepala desa," tuturnya.

Totok menuturkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan inisiatif dari Bawaslu. Sebab, Bawaslu sudah melakukan pengawasan langsung di lokasi kegiatan tersebut.

"Kita langsung temuan kita ini, karena waktu itu kita ikut, kita tugaskan DKI untuk pendalaman," paparnya.

Dia pun menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye politik. "Nanti kita berikan Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (kalau melanggar)," katanya.

Untuk informasi sanksi tersebut dijelaskan dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyinya: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000".

Berdasarkan undangan yang tersebar, Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).

Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Selain itu ada juga PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.

"Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional," tulis Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas yang menandatangani surat undangan yang ditembuskan ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Asri mengatakan acara ini dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, para peserta sudah memadati Indonesia Arena sejak pagi hari dengan kemeja putih. Tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju.

Selain itu, diantara mereka juga tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan 'Desa Bersatu untuk Indonesia Maju'. Panitia menyebutkan sekira 50 anggota TKN Prabowo-Gibran akan datang dan telah disediakan kursi khusus untuk mereka.

Beberapa di antara kursi itu dikhususkan untuk 'tamu VVIP' dan beberapa tokoh lain yang merupakan pendukung Prabowo-Gibran, seperti Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor dan eks kader PDIP Budiman Sudjatmiko.

Dalam acara tersebut, para kades dan perangkat desa itu menyampaikan aspirasinya. Mereka pun mengelak bahwa acara tersebut sebagai kampanye.



"Kan ini bukan kampanye, ini kan silahturahmi nasional desa. Jadi gini, teman-teman ya. Udalah, partai-partai politik di luar sana, calon-calon lain jangan menyudutkan perangkat desa dan kepala desa," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)