Petani Tembakau Tolak RPP Kesehatan karena Dinilai Merugikan

Kamis, 16 November 2023 - 22:05 WIB
Di antaranya, masalah aturan pelarangan menjual rokok secara terbuka. Padahal rokok merupakan produk legal bukan produk ilegal seperti narkotika dan psikotropika atau minuman keras. Kedua, larangan iklan dan sporsorship terhadap kegiatan sosial keagamaan.

Baca juga: Komisi XI DPR Nilai Draf RPP Kesehatan Keluar Jalur

Ketiga, terdapat rekomendasi untuk dilakukan alih tanam tembakau ke komoditas lain. Padahal lahan yang ditanami tembakau seperti daerah Temanggung, Magelang, Jember, Madura, dan lain-lainnya itu memiliki spesifikasi sendiri yang tidak cocok untuk tanaman lain.

”Keempat, terdapat rekomendasi penurunan standar tar, kalau ini terjadi maka akan terjadi larangan membeli tembakau lokal, karena tembakau lokal itu tarnya cukup tinggi, sehingga nanti akan terjadi impor tembakau untuk memenuhi kebutuhan produksi industri rokok, dan masalah-masalah lainnya,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Draft RPP Kesehatan tersebut, kata dia, saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan sedang dilakukan harmonisasi. “Kalau Kemenkumham menyetujui RPP tersebut, dampaknya akan sangat dirasakan mulai dari petani sampai ke penjual rokok. Karena itu, kita tolak pasal-pasal RPP Kesehatan terkait zat adiktif yang di dalamnya mengatur rokok dan tembakau,” katanya.

Anggota Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan siap mengawal RPP Kesehatan pasal tembakau ini. Jika RPP ini disahkan dampaknya akan dirasakan lebih dari 6 juta orang yang bekerja di sektor pertembakauan. “Banyak sekali pihak yang terkait masalah tembakau ini. Ada 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 6.000 karyawan industri tembakau, 2 juta pelaku ritel dan distribusi,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!