Komisi XI DPR Nilai Draf RPP Kesehatan Keluar Jalur

Rabu, 04 Oktober 2023 - 14:21 WIB
loading...
Komisi XI DPR Nilai Draf RPP Kesehatan Keluar Jalur
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang sedang dibahas Kemenkes sudah keluar dari jalur sebagaimana mestinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI , Mukhamad Misbakhun menilai aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang sedang dibahas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah keluar dari jalur sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan aturan tersebut dapat menganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang jika dibiarkan dapat mengganggu kepentingan nasional.

“Saya menegaskan ini sudah tidak benar. Hadirnya draf RPP ini, sama saja (Kemenkes) ingin menjadi pelaksana dari FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Kalau bapak-bapak perhatikan, semua konsepnya sama. Saya sampai sekarang melarang FCTC diterapkan di Indonesia,” ujarnya saat berbicara pada Sarasehan Ekosistem Pertembakauan dikutip, Rabu (4/10/2023).



FCTC yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia terdiri dari beberapa komponen dalam mengendalikan penggunaan tembakau, seperti pelarangan total iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi pada produk tembakau, hingga pelarangan merokok di tempat umum.

“Standarisasi (terhadap produk tembakau) yang ada di RPP Kesehatan itu sama. Masa depan IHT (industri hasil tembakau) kita mau ditaruh di mana ini? Mereka ini sebenarnya menunggu momentum UU (Kesehatan) ini digunakan untuk memasukkan agenda FCTC,” jelas Misbakhun.

Belum lagi, lanjut Misbakhun, terdapat klausul lainnya terkait produk tembakau di RPP UU Kesehatan yang mengherankan, terutama terkait pengaturan penjualan rokok, mulai dari pelarangan penjualan rokok eceran, sampai penjualan minimal 20 batang per bungkusnya.

“(Di aturan tersebut) ada larangan display produk, ada larangan penjualan minimal 20 batang. Ini juga yang pusing nanti bea cukai. (Aturan) ini juga akan mempengaruhi industri secara langsung,” sindirnya.

Misbakhun juga menilai Kemenkes sudah melampaui kewenangannya. “Isi (aturan produk tembakau) di RPP sudah bertentangan dengan payung hukumnya, yaitu UU Kesehatan. RPP itu kan seharusnya melaksanakan, tapi dia mengatur ulang (aturan produk tembakau) dengan menggunakan baju PP. Kalau kemudian ada UU diterjemahkan berbeda dengan RPP-nya ya dilawan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan negara seharusnya memberikan pengayoman dari sisi kemanusiaan, kebangsaan, dan kebhinekaan. “Masa yang seperti ini mau kita hilangkan,” kata dia.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto menilai proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan selaras dengan upaya meningkatkan investasi dan industrialisasi.



“Industri hasil tembakau adalah industri yang meliputi hulu sampai hilir, yang saat ini kondisinya sudah menurun. Kondisi ini akan diperburuk dengan aturan zat adiktif tembakau pada RPP yang berdampak pada seluruh ekosistem rokok, petani, industri, pedagang, bahkan hingga industri periklanan,” ucapnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)