Petani Tembakau Tolak RPP Kesehatan karena Dinilai Merugikan
Kamis, 16 November 2023 - 22:05 WIB
Draft RPP Kesehatan tersebut, kata dia, saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan sedang dilakukan harmonisasi. “Kalau Kemenkumham menyetujui RPP tersebut, dampaknya akan sangat dirasakan mulai dari petani sampai ke penjual rokok. Karena itu, kita tolak pasal-pasal RPP Kesehatan terkait zat adiktif yang di dalamnya mengatur rokok dan tembakau,” katanya.
Anggota Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan siap mengawal RPP Kesehatan pasal tembakau ini. Jika RPP ini disahkan dampaknya akan dirasakan lebih dari 6 juta orang yang bekerja di sektor pertembakauan. “Banyak sekali pihak yang terkait masalah tembakau ini. Ada 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 6.000 karyawan industri tembakau, 2 juta pelaku ritel dan distribusi,” ungkapnya.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Nurtianto Wisnubroto menyebut saat ini para petani tembakau tengah dihantui aturan yang tengah digodok yaitu RPP Kesehatan pasal tembakau. Dalam aturan tersebut, nantinya satu bungkus rokok minimal berisi 20 batang.
“Oleh Pemerintah, rokok dianggap masih terlalu murah, apalagi perbandingannya dengan Singapura yang harganya kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp140.000. Dengan aturan baru nanti, harga rokok menjadi sekitar Rp45.000. Tapi pemerintah lupa, UMR di Singapura itu Rp50 juta, sementara di Indonesia rata-rata hanya Rp2,7 juta. Jauh sekali perbandingannya,” tutur Wisnu.
Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Andreas Hua. Menurutnya, RPP Kesehatan yang menyangkut zat adiktif akan membuat harga rokok semakin tinggi. Hal ini, tentu berdampak pada banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Yang paling terasa dampaknya adalah di industri rokok. Kalau rokok tidak laku, para pekerja akan terkena PHK. Karena itu, FSP RTMM dengan tegas menolak RPP Kesehatan pasal tembakau ini,” katanya.
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH. Ubaidillah Shodaqoh juga menyampaikan keresahannya terhadap RPP tersebut. Sebab RPP tersebut sudah masuk kategori mengharamkan apa yang dihalalkan Allah SWT.
"RPP Kesehatan menempatkan perokok seolah olah manusia hina. Tembakau atau rokok itu barang halal, kenapa sampai harrama ma ahallalloh (mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Alloh) terkait tembakau atau rokok? Ini yang tidak benar. Di Jawa Tengah, 70% masyarakat NU Jawa Tengah adalah petani, kebanyakan adalah petani tembakau. Jika RPP tersebut disahkan, maka yang menjadi korban adalah warga nahdliyyin,” ucapnya.
Anggota Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan siap mengawal RPP Kesehatan pasal tembakau ini. Jika RPP ini disahkan dampaknya akan dirasakan lebih dari 6 juta orang yang bekerja di sektor pertembakauan. “Banyak sekali pihak yang terkait masalah tembakau ini. Ada 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 6.000 karyawan industri tembakau, 2 juta pelaku ritel dan distribusi,” ungkapnya.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Nurtianto Wisnubroto menyebut saat ini para petani tembakau tengah dihantui aturan yang tengah digodok yaitu RPP Kesehatan pasal tembakau. Dalam aturan tersebut, nantinya satu bungkus rokok minimal berisi 20 batang.
“Oleh Pemerintah, rokok dianggap masih terlalu murah, apalagi perbandingannya dengan Singapura yang harganya kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp140.000. Dengan aturan baru nanti, harga rokok menjadi sekitar Rp45.000. Tapi pemerintah lupa, UMR di Singapura itu Rp50 juta, sementara di Indonesia rata-rata hanya Rp2,7 juta. Jauh sekali perbandingannya,” tutur Wisnu.
Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Andreas Hua. Menurutnya, RPP Kesehatan yang menyangkut zat adiktif akan membuat harga rokok semakin tinggi. Hal ini, tentu berdampak pada banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Yang paling terasa dampaknya adalah di industri rokok. Kalau rokok tidak laku, para pekerja akan terkena PHK. Karena itu, FSP RTMM dengan tegas menolak RPP Kesehatan pasal tembakau ini,” katanya.
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH. Ubaidillah Shodaqoh juga menyampaikan keresahannya terhadap RPP tersebut. Sebab RPP tersebut sudah masuk kategori mengharamkan apa yang dihalalkan Allah SWT.
"RPP Kesehatan menempatkan perokok seolah olah manusia hina. Tembakau atau rokok itu barang halal, kenapa sampai harrama ma ahallalloh (mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Alloh) terkait tembakau atau rokok? Ini yang tidak benar. Di Jawa Tengah, 70% masyarakat NU Jawa Tengah adalah petani, kebanyakan adalah petani tembakau. Jika RPP tersebut disahkan, maka yang menjadi korban adalah warga nahdliyyin,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda