BEM Unusia Sampaikan Empat Sikap Menolak Dinasti Politik
Selasa, 14 November 2023 - 15:02 WIB
Ketiga, BEM Unusia juga mengajak seluruh elemen BEM di daerah dan seluruh Indonesia untuk terus konsen dan menolak terhadap putusan mahkamah konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023. Aldi mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang menurut mereka bermasalah secara konstitusional.
BEM Unusia menambahkan untuk menggalang dukungan terhadap perkara No. 141/PUU-XXI/2023 permohonan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Unusia. Baca juga: Suhartoyo ke Mahfud MD soal Tak Terkontaminasi: Insya Allah Tidak Ada Dalam Rumus Saya
Sehingga, pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”. “(Dukungan terhadap permohonan Brahma) Sebagai bentuk perlawanan atas putusan 090 yang kita lihat itu sebagai awal dari politik dinasti,” tandasnya.
Keempat, BEM Unusia menyatakan menolak segala bentuk tindakan baik secara politik maupun hukum yang dapat melegitimasi dan berpihak pada terbentuknya dinasti politik di Indonesia.
BEM Unusia menambahkan untuk menggalang dukungan terhadap perkara No. 141/PUU-XXI/2023 permohonan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Unusia. Baca juga: Suhartoyo ke Mahfud MD soal Tak Terkontaminasi: Insya Allah Tidak Ada Dalam Rumus Saya
Sehingga, pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”. “(Dukungan terhadap permohonan Brahma) Sebagai bentuk perlawanan atas putusan 090 yang kita lihat itu sebagai awal dari politik dinasti,” tandasnya.
Keempat, BEM Unusia menyatakan menolak segala bentuk tindakan baik secara politik maupun hukum yang dapat melegitimasi dan berpihak pada terbentuknya dinasti politik di Indonesia.
(poe)
Lihat Juga :