BEM Unusia Sampaikan Empat Sikap Menolak Dinasti Politik

Selasa, 14 November 2023 - 15:02 WIB
loading...
BEM Unusia Sampaikan...
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (BEM Unusia) menolak sistem politik dinasti. Pernyataan sikap itu secara umum terdiri dari empat poin. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ( Unusia ) menolakpraktik politik dinasti . Pernyataan sikap itu secara umum terdiri dari empat poin.

“Dengan perjalanan historis kami pada waktu yang lalu mulai dari kami melaporkan terkait tentang laporan kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Maka dengan itu, kami BEN Unusia menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut,” kata Ketua BEM Unusia Aldi Hidayat dalam keterangan pers, Selasa (14/11/2023). Baca juga: Massa Aksi Datangi KPU Jelang Penetapan Capres-Cawapres 2024, Sampaikan Keresahan soal Politik Dinasti

Pertama, BEM Unusia menyatakan sikap untuk membongkar dan menolak politik dinasti sebagai syarat regresi demokrasi. Aldi mengatakan, politik dinasti merupakan warisan kekuasaan tradisional yang ada di Indonesia sejak berabad-abad silam. Sejak, era autokrasi ikatan genealogis digunakan sebagai dasar regenerasi politik guna melanggengkan kekuasaan.

“Maka dari itu kami melihat bahwa politik dinasti ini tidak betul berada di dalam ruang lingkup negara yang menganut paham demokrasi,” ujarnya.

Kedua, BEM Unusia meminta pihak terkait memberikan penjelasan ke publik terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar Usman hanya dicopot sebagai ketua MK.

Yang bersangkutan bukan dicopot sebagai hakim MK. “Sikap BEM Unusia sangat kecewa dengan putusan MK bahwa Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran (etik) berat dan sepatutnya Anwar Usman dicopot secara tidak hormat atau dipecat atau dikeluarkan dari hakim MK. Kami, mendesak agar (Anwar) mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Ketiga, BEM Unusia juga mengajak seluruh elemen BEM di daerah dan seluruh Indonesia untuk terus konsen dan menolak terhadap putusan mahkamah konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023. Aldi mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang menurut mereka bermasalah secara konstitusional.

BEM Unusia menambahkan untuk menggalang dukungan terhadap perkara No. 141/PUU-XXI/2023 permohonan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Unusia. Baca juga: Suhartoyo ke Mahfud MD soal Tak Terkontaminasi: Insya Allah Tidak Ada Dalam Rumus Saya

Sehingga, pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”. “(Dukungan terhadap permohonan Brahma) Sebagai bentuk perlawanan atas putusan 090 yang kita lihat itu sebagai awal dari politik dinasti,” tandasnya.

Keempat, BEM Unusia menyatakan menolak segala bentuk tindakan baik secara politik maupun hukum yang dapat melegitimasi dan berpihak pada terbentuknya dinasti politik di Indonesia.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Thaksin Shinawatra Dapat Pengampunan Raja Thailand
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
5 Alasan Putin Menolak...
5 Alasan Putin Menolak Perjanjian Batasan Serangan Jarak Jauh dengan Ukraina
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Berita Terkini
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved