Jokowi Enggan Tanggapi Putusan MKMK: Itu Kewenangan Yudikatif
Kamis, 09 November 2023 - 12:58 WIB
loading...
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada media di SMK Negeri 1 Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adik iparnya. MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Jokowi mengaku enggan berkomentar banyak mengenai putusan MKMK. Sebab, putusan tersebut merupakan kewenangan dan wilayah hukum dari Yudikatif.
"Itu wilayah Yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah Yudikatif," kata Jokowi di SMK Negeri 1 Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).
Untuk diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Jokowi mengaku enggan berkomentar banyak mengenai putusan MKMK. Sebab, putusan tersebut merupakan kewenangan dan wilayah hukum dari Yudikatif.
"Itu wilayah Yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah Yudikatif," kata Jokowi di SMK Negeri 1 Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).
Untuk diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Lihat Juga :