Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo Diambil Sumpah Senin Pekan Depan
Kamis, 09 November 2023 - 13:20 WIB
JAKARTA - Hakim Konstitusi, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) menggantikan Anwar Usman yang dicopot oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim. Suhartoyo akan diambil sumpah sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023).
"InsyaAllah hari Senin (Suhartoyo) akan diambil sumpahnya di ruang ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).
Dengan pengambilan sumpah nanti, kata Saldi Isra, maka mulai Senin, 13 November 2023, komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti semula.
Sebelumnya, Saldi Isra mengatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri lengkap 9 Hakim Konstitusi memunculkan dua nama calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra. RPH kemudian menyepakati agar dua calon itu untuk berdiskusi siapa yang menjadi Ketua MK.
"Yang disepakati dari hasil diskusi kami berdua tadi, yang menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Dr Suhartoyo," kata Saldi Isra.
Untuk diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),"kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di Ruang Sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.
"InsyaAllah hari Senin (Suhartoyo) akan diambil sumpahnya di ruang ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).
Dengan pengambilan sumpah nanti, kata Saldi Isra, maka mulai Senin, 13 November 2023, komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti semula.
Sebelumnya, Saldi Isra mengatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri lengkap 9 Hakim Konstitusi memunculkan dua nama calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra. RPH kemudian menyepakati agar dua calon itu untuk berdiskusi siapa yang menjadi Ketua MK.
"Yang disepakati dari hasil diskusi kami berdua tadi, yang menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Dr Suhartoyo," kata Saldi Isra.
Untuk diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),"kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di Ruang Sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.
(abd)
tulis komentar anda