Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Rabu, 08 November 2023 - 12:56 WIB
Mantan Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan dirinya tetap menjadi hakim dalam sidang gugatan batas usia capres dan cawapres. Foto/MPI
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan dirinya akan tetap menjadi hakim dalam sidang gugatan batas usia capres dan cawapres. Adapun perkara yang akan disidang yakni, perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Oh iya lah. Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).



Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.

Baca juga: Paman Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Pakar Hukum Kritisi Pencawapresan Gibran

Dilansir dari website resmi MK, mkri.id, sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama Brahma Aryana.

"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs mkri.id, yang dikutip, Rabu (8/11/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!