Aturan Batas Usia Capres Bermasalah, Pencawapresan Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat

Rabu, 08 November 2023 - 10:36 WIB
PKPU No. 19/ 2023 baru diubah KPU pada tanggal 3 November 2023 dengan konsideran menimbang mengacu pada Putusan MK 90 dengan menyisipkan Pasal 13 Ayat 1 huruf q yang berbunyi: Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Kemudian ayat tiganya menyatakan, Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.

Persoalan yang muncul kemudian adalah, bagaimana kedudukan Pasal 13 Ayat 1 huruf q dalam perubahan PKPU Nomor 19/ 2023 tanggal 3 November 2023, setelah Majelis Putusan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berupa Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/11/2023, Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/11/2023 dan Putusan MKMK Nomor 05/MKMK/L/10/2023, yang secara tegas menyatakan terbukti ada pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) yang dilakukan oleh Ketua MK.

"Jika melihat rentetan uraian peristiwa yang terjadi, maka dapat dipahami bahwa Putusan MK 90 adalah Putusan yang bermasalah dari segi etika dan dan bermasalah dari segi konflik kepentingan," jelas dia.

Konsekuensinya adalah demi hukum, lanjut dia, maka perubahan PKPU No. 19/ 2023 tanggal 3 November 2023 juga bermasalah dari segi etika dan dan bermasalah pula dari segi konflik kepentingan. Pada akhirnya berkonsekuensi pula pada pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Walaupun secara legitimasi politik, pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat presidential threshold, yaitu persentase raihan suara gabungan partai politik yang mencalonkannya sebagai pasangan capres dan cawapres, namun secara legalitas pasangan cawapres Gibran tidak memenuhi kualifikasi sebagai cawapres Prabowo secara hukum, serta bermasalah dari segi etika dan bermasalah dari segi konflik kepentingan.

Oleh karenanya, diharapkan Gibran memiliki memiliki jiwa, perasaan, keinsyafan dan keyakinannya sebagai seorang negarawan untuk memikirkan kembali pencalonannya sebagai cawapres Prabowo guna kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar di masa depan.

Di antaranya dengan memberikan kesempatan kepada gabungan partai politik yang mendukungnya untuk mencari sosok yang memenuhi syarat secara hukum, mengingat permainan sudah akan dimulai terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!