Dicoret dari DCT Pemilu DPD, Irman Gusman Gugat KPU
Selasa, 07 November 2023 - 22:02 WIB
Para pemegang kuasa hukum dimaksud juga menilai pembatalan dimaksud menyebabkan kliennya telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024 padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak dimaksud.
“Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan pemilu, karena Pemohon telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama termasuk, tapi tidak terbatas pada, penggalangan relawan, pembentukan tim pemenangan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, penyediaan kantor dan alat tulis kantor, biaya operasional, transportasi, akomodasi dan komsumsi untuk keseluruhan tim pemenangan,” ucapnya.
Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman. Konferensi pers yang diadakan pada 31 Oktober 2023 itu merupakan penyerangan terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kehormatan Irman Gusman sebagai salah seorang tokoh masyarakat sekaligus negarawan yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa dan telah sangat dirugikan oleh keputusan KPU yang mencoret nama Irman Gusman dari DCT dimaksud.
“Secara tidak langsung, masyarakat Sumatra Barat pada umumnya pun dirugikan, khususnya pada pendukung Irman Gusman yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat “Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu Pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui Pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada Pemohon,” ujar Tommy.
Oleh karena berbagai faktor tersebut di atas, maka dalam petitumnya, tim kuasa hukum memohon kepada Bawaslu agar "Memerintahkan kepada Termohon (KPU RI) untuk menetapkan Keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat Nama Pemohon dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatra Barat untuk Pemilu Tahun 2024,” ucapnya.
“Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan pemilu, karena Pemohon telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama termasuk, tapi tidak terbatas pada, penggalangan relawan, pembentukan tim pemenangan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, penyediaan kantor dan alat tulis kantor, biaya operasional, transportasi, akomodasi dan komsumsi untuk keseluruhan tim pemenangan,” ucapnya.
Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman. Konferensi pers yang diadakan pada 31 Oktober 2023 itu merupakan penyerangan terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kehormatan Irman Gusman sebagai salah seorang tokoh masyarakat sekaligus negarawan yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa dan telah sangat dirugikan oleh keputusan KPU yang mencoret nama Irman Gusman dari DCT dimaksud.
“Secara tidak langsung, masyarakat Sumatra Barat pada umumnya pun dirugikan, khususnya pada pendukung Irman Gusman yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat “Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu Pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui Pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada Pemohon,” ujar Tommy.
Oleh karena berbagai faktor tersebut di atas, maka dalam petitumnya, tim kuasa hukum memohon kepada Bawaslu agar "Memerintahkan kepada Termohon (KPU RI) untuk menetapkan Keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat Nama Pemohon dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatra Barat untuk Pemilu Tahun 2024,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda