Survei Charta Politika: Pascaputusan MK, Elektabilitas Prabowo Turun
Senin, 06 November 2023 - 16:18 WIB
Hal ini menurut Yunarto dilatar belakangi putusan MK yang menyetujui batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. “Sebanyak 49,9% responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi cawapres,” tuturnya.
Publik juga menilai Presiden Jokowi turut campur dalam keputusan MK terkait batasan usia cawapres. Publik tahu bahwa Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut semakin menegaskan opini terhadap politik dinasti yang dilakukan keluarga Jokowi dalam memuluskan Gibran sebagai cawapres.
Sementara, mayoritas masyarakat menolak akan putusan politik dinasti tersebut. “Sebanyak 59,3% responden tidak setuju dengan praktik politik dinasti,” lanjutnya.
Gibran dinilai publik tidak pantas menjadi cawapres masih terlalu muda dan belum memiliki pengalaman menjadi pejabat publik. "Mas Gibran ini berpotensi untuk menjadi beban atau liabilitas bagi Pak Prabowo, dengan majunya jadi cawapres karena dianggap belum memiliki pengalaman yang cukup dalam pemerintahan," ungkapnya.
Polemik batas usia capres dan cawapres berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Survei Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.
Survei dilakukan menggunakan metode multistage random sampling. Toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20% dari total sampel.
Publik juga menilai Presiden Jokowi turut campur dalam keputusan MK terkait batasan usia cawapres. Publik tahu bahwa Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut semakin menegaskan opini terhadap politik dinasti yang dilakukan keluarga Jokowi dalam memuluskan Gibran sebagai cawapres.
Sementara, mayoritas masyarakat menolak akan putusan politik dinasti tersebut. “Sebanyak 59,3% responden tidak setuju dengan praktik politik dinasti,” lanjutnya.
Gibran dinilai publik tidak pantas menjadi cawapres masih terlalu muda dan belum memiliki pengalaman menjadi pejabat publik. "Mas Gibran ini berpotensi untuk menjadi beban atau liabilitas bagi Pak Prabowo, dengan majunya jadi cawapres karena dianggap belum memiliki pengalaman yang cukup dalam pemerintahan," ungkapnya.
Baca Juga
Polemik batas usia capres dan cawapres berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Survei Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.
Survei dilakukan menggunakan metode multistage random sampling. Toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20% dari total sampel.
(poe)
tulis komentar anda