MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Besok, Ini Kata Mahfud MD
Senin, 06 November 2023 - 16:01 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK pada Selasa, 7 November 2023, besok. Termasuk, putusan terhadap Ketua MK sekaligus paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, yakin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan secara tegas dan benar menentukan putusannya besok.
"Ya kita tunggu aja, saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly, apa pun putusannya," ujar Mahfud di Graha Pengayoman, Kemenko Polhukam, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Bahkan, kata Mahfud, keputusan besok juga akan menimbulkan banyaknya tanggapan dari masyarakat. "Nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," paparnya.
Diketahui, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iya lah. Apalagi, kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," kata Jimly usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, yakin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan secara tegas dan benar menentukan putusannya besok.
"Ya kita tunggu aja, saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly, apa pun putusannya," ujar Mahfud di Graha Pengayoman, Kemenko Polhukam, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Baca Juga
Bahkan, kata Mahfud, keputusan besok juga akan menimbulkan banyaknya tanggapan dari masyarakat. "Nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," paparnya.
Diketahui, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iya lah. Apalagi, kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," kata Jimly usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.
(cip)
tulis komentar anda