Nasib Anwar Usman Paman Gibran Bakal Diputuskan, Partai Perindo Ajak Masyarakat Kawal Demokrasi

Sabtu, 04 November 2023 - 19:19 WIB
loading...
Nasib Anwar Usman Paman Gibran Bakal Diputuskan, Partai Perindo Ajak Masyarakat Kawal Demokrasi
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik menanggapi positif langkah MKMK yang akan memutuskan nasib Ketua MK Anwar Usman dkk. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo , Christophorus Taufik menanggapi positif langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan memutuskan nasib Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dkk.

Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi terkait putusan MK perkara Nomor 90 PUU-XX/2023 soal batas usia capres-cawapres.



"Dengan asumsi hasilnya adalah diketemukannya kesalahan, maka apa pun hasil keputusannya, teguran, peringatan ataupun pemberhentian," ujar Chris, sapaan akrab Christophorus Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

Chris berharap apa pun keputusan MKMK nanti bisa berdampak kepada putusan MK. "Menurut saya harusnya berdampak terhadap putusan MK yang menjadi pemicu segala bentuk keriuhan yang sebenarnya tidak perlu ada," papar Chris.

Kendati demikian, Chris mengatakan jika hasil putusan MKMK tidak berdampak terhadap putusan maka akan berdampak buruk terhadap kualitas demokrasi Indonesia terutama marwah MK dan legitimasi Pemilu 2024.

"Perlu diingat sebentar lagi MK akan menjadi pemutus akhir dari sengketa-sengketa pemilu," jelas Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) ini.

Karena itu, Chris mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga agar demokrasi Indonesia yang bukan demokrasi prosedural tetapi demokrasi yang substantif.

"Termasuk segala tatanan tata negara yang menjaga demokrasi agar tetap pada jalurnya tidak bergeser menjadi democrazy," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan MKMK telah memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iyalah," kata Jimly usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)