Partai Perindo Minta Polemik MK Segera Diputuskan dan Beri Sanksi jika Terbukti Melanggar
Sabtu, 04 November 2023 - 16:21 WIB
"Tiba-tiba sudah daftar, dasarnya apa, dasarnya surat edaran dari KPU ini kan juga jadi catatan," kata Tama.Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Tama melanjutkan, banyaknya pihak yang ingin melakukan penjegalan terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Padahal, kata Tama secara administratif pasangan tersebut belum memenuhi kriteria.
"Kalau kemudian misalnya ada penjegalan saya rasa ini bukan penjegalan ya karena secara administratif pun kita punya catatan. Ini soal keadilan, Pak Prabowo Mas Gibran, sudah daftar PKPU-nya belum jadi, itu baru beberapa harinya diketok, nah iti secara aturan gimana, apakah kemudian KPU bisa menerima begitu saja dan saya rasa ini harus jadi ruang klarifikasi juga KPU menjelaskan hal tersebut," tutur Tama.
Tama melanjutkan, banyaknya pihak yang ingin melakukan penjegalan terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Padahal, kata Tama secara administratif pasangan tersebut belum memenuhi kriteria.
"Kalau kemudian misalnya ada penjegalan saya rasa ini bukan penjegalan ya karena secara administratif pun kita punya catatan. Ini soal keadilan, Pak Prabowo Mas Gibran, sudah daftar PKPU-nya belum jadi, itu baru beberapa harinya diketok, nah iti secara aturan gimana, apakah kemudian KPU bisa menerima begitu saja dan saya rasa ini harus jadi ruang klarifikasi juga KPU menjelaskan hal tersebut," tutur Tama.
(maf)
Lihat Juga :