Partai Perindo Minta Polemik MK Segera Diputuskan dan Beri Sanksi jika Terbukti Melanggar
Sabtu, 04 November 2023 - 16:21 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Perindo , Tama S Langkun meminta, agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa segera memutuskan dan memberikan sanksi tegas jika terdapat penyelewengan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Terkait dengan MKMK putusannya kita berharap, agar putusan bisa disegerakan dan kemudian jika terbukti menurut MKMK ya harus diberikan sanksi yang tegas, dan enggak ragu juga MKMK melakukan pencopotan," kata Tama dalam diskusi Polemik di MNC Trijaya FM, Sabtu (4/11/2023).
Selanjutnya, Tama juga memberikan tanggapannya terhadap pendaftaran Prabowo-Gibran yang mana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum sah diketok oleh KPU.
"Dan ada salah satu yang kemudian juga enggak kalah menariknya ini terkait dengan prosesnya jadi ada hubungannya juga misalnya pendaftaran Pak Prabowo dengan Mas Gibran dia didaftarkan sebelum pkpunya ada, ini kan juga jadi menarik, nah dalam konteks pendaftaran misalnya PKPU ini belum diketok, kira-kira begitu," ujar Tama.
"Tiba-tiba sudah daftar, dasarnya apa, dasarnya surat edaran dari KPU ini kan juga jadi catatan," kata Tama.
Tama melanjutkan, banyaknya pihak yang ingin melakukan penjegalan terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Padahal, kata Tama secara administratif pasangan tersebut belum memenuhi kriteria.
"Kalau kemudian misalnya ada penjegalan saya rasa ini bukan penjegalan ya karena secara administratif pun kita punya catatan. Ini soal keadilan, Pak Prabowo Mas Gibran, sudah daftar PKPU-nya belum jadi, itu baru beberapa harinya diketok, nah iti secara aturan gimana, apakah kemudian KPU bisa menerima begitu saja dan saya rasa ini harus jadi ruang klarifikasi juga KPU menjelaskan hal tersebut," tutur Tama.
"Terkait dengan MKMK putusannya kita berharap, agar putusan bisa disegerakan dan kemudian jika terbukti menurut MKMK ya harus diberikan sanksi yang tegas, dan enggak ragu juga MKMK melakukan pencopotan," kata Tama dalam diskusi Polemik di MNC Trijaya FM, Sabtu (4/11/2023).
Selanjutnya, Tama juga memberikan tanggapannya terhadap pendaftaran Prabowo-Gibran yang mana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum sah diketok oleh KPU.
"Dan ada salah satu yang kemudian juga enggak kalah menariknya ini terkait dengan prosesnya jadi ada hubungannya juga misalnya pendaftaran Pak Prabowo dengan Mas Gibran dia didaftarkan sebelum pkpunya ada, ini kan juga jadi menarik, nah dalam konteks pendaftaran misalnya PKPU ini belum diketok, kira-kira begitu," ujar Tama.
"Tiba-tiba sudah daftar, dasarnya apa, dasarnya surat edaran dari KPU ini kan juga jadi catatan," kata Tama.
Tama melanjutkan, banyaknya pihak yang ingin melakukan penjegalan terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Padahal, kata Tama secara administratif pasangan tersebut belum memenuhi kriteria.
"Kalau kemudian misalnya ada penjegalan saya rasa ini bukan penjegalan ya karena secara administratif pun kita punya catatan. Ini soal keadilan, Pak Prabowo Mas Gibran, sudah daftar PKPU-nya belum jadi, itu baru beberapa harinya diketok, nah iti secara aturan gimana, apakah kemudian KPU bisa menerima begitu saja dan saya rasa ini harus jadi ruang klarifikasi juga KPU menjelaskan hal tersebut," tutur Tama.
(maf)
tulis komentar anda