Polri Sebut Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar Pakai Nama Yayasan untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 02 November 2023 - 18:44 WIB
"Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ucapnya.

Dalam perkara ini Whisnu mengatakan, Panji telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. "Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan," ungkapnya.

"Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!