Polri Sebut Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar Pakai Nama Yayasan untuk Kepentingan Pribadi
Kamis, 02 November 2023 - 18:44 WIB
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.
Berdasarkan hasil analisa kata Whisnu, ditemukan juga terdapat pembelian aset sejak tahun 2016 sampai 2023 yang berasal dari uang yayasan.
"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," ucapnya.
Dari hasil temuan itu, polisi melakukan penelusuran aset serta rekening, dan ditemukan sekitar Rp1,1 triliun dugaan uang TPPU.
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.
Berdasarkan hasil analisa kata Whisnu, ditemukan juga terdapat pembelian aset sejak tahun 2016 sampai 2023 yang berasal dari uang yayasan.
"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," ucapnya.
Dari hasil temuan itu, polisi melakukan penelusuran aset serta rekening, dan ditemukan sekitar Rp1,1 triliun dugaan uang TPPU.
Lihat Juga :