Terungkap, Almas Tidak Tanda Tangan Dokumen Perbaikan Perkara di MK

Kamis, 02 November 2023 - 14:40 WIB
PHBI melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua MK, Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia capres cawapres. Foto/Irfan Maulana
JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) , Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia capres cawapres.

Di mana, dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.



Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani pun berharap agarMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memeriksa dokumen tersebut.

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!