Jimly: MKMK Sudah Lihat CCTV Dugaan Pelanggaran Administrasi Putusan Batas Usia Capres
Rabu, 01 November 2023 - 16:59 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memeriksa panitera yang menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan pelanggaran administrasi tersebut merupakan salah satu isu yang dipermasalahkan oleh para pelapor. "Ada kaitan dengan masalah admnistrasi ini. Kita mau panggil. Kita juga sudah lihat CCTV nya, nah sudah kita lihat aja itu," ucapnya seusai sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik, Rabu (1/11/2023).
Jimly menuturkan MKMK juga akan memanggil dan memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman. Sebab, keduanya berkaitan dengan tugas panitera. "Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada bebrapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan," ucapnya.
Jimly lantas merangkum isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran kode etik yang mengacu pada perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah. Yang pertama, soal dugaan konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman dalam perkara tersebut. Di mana, Anwar Usman tidak mundur dari perkara tersebut padahal dia merupakan paman Gibran Raka Buming Raka.
Kedua, soal hakim yang membicarakan substansi perkara tersebut di ruang publik. Diketahui, Anwar Usman yang membicarakan hal tersebut saat mengisi materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu lalu.
"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," jelas Jimly.
Keempat, soal hakim yang berbicara terkait permasalahan di internal MK. Hakim yang dimaksud yakni Arief Hidayat yang mengatakan ada prahara di MK saat mengisi acara Kemenkumham, Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan pelanggaran administrasi tersebut merupakan salah satu isu yang dipermasalahkan oleh para pelapor. "Ada kaitan dengan masalah admnistrasi ini. Kita mau panggil. Kita juga sudah lihat CCTV nya, nah sudah kita lihat aja itu," ucapnya seusai sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik, Rabu (1/11/2023).
Jimly menuturkan MKMK juga akan memanggil dan memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman. Sebab, keduanya berkaitan dengan tugas panitera. "Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada bebrapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan," ucapnya.
Jimly lantas merangkum isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran kode etik yang mengacu pada perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah. Yang pertama, soal dugaan konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman dalam perkara tersebut. Di mana, Anwar Usman tidak mundur dari perkara tersebut padahal dia merupakan paman Gibran Raka Buming Raka.
Kedua, soal hakim yang membicarakan substansi perkara tersebut di ruang publik. Diketahui, Anwar Usman yang membicarakan hal tersebut saat mengisi materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu lalu.
"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," jelas Jimly.
Keempat, soal hakim yang berbicara terkait permasalahan di internal MK. Hakim yang dimaksud yakni Arief Hidayat yang mengatakan ada prahara di MK saat mengisi acara Kemenkumham, Jakarta beberapa waktu lalu.
tulis komentar anda