Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Terus Mengalir

Rabu, 01 November 2023 - 16:07 WIB
"Bukannya dilarang, tapi ini imbauan moral supaya tidak terlalu banyak karena kita mengejar target tanggal 7 kalau bisa udah putusan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Giliran Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo Diperiksa MKMK

Kata Jimly, substansi yang dilaporkan ke MKMK rata-rata sama. Mereka mempermasalahkan soal adanya dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

"Walaupun tidak bisa menghalangi hak konstitusional hak setiap warga untuk melapor. Cuma kita sekali lagi mengimbau, udahlah udah cukup. Sama semua," katanya.

Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dari 11 gugatan, hanya satu yang dikabulkan oleh MK yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!