Generasi Milenial, Kesadaran Hukum, dan Antikorupsi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:16 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PRESIDEN Joko Widodo menyampaikan kepada masyarakat dalam suatu kesempatan bahwa bonus demografi akan memimpin bangsa ini maju menghadapi tantangan masa depan. Indonesia diperkirakan akan menghadapi era bonus demografi beberapa tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2030 hingga 2040.

Bonus demografi yang dimaksud adalah masa saat penduduk usia produktif (15-64 tahun) akan lebih besar dibanding usia nonproduktif (65 tahun ke atas) dengan proporsi lebih dari 60% dari total jumlah penduduk Indonesia (sumber Kemenkominfo, 2023). Merujuk data kependudukan sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di atas, jelas bahwa masa depan Indonesia di masa Tahun 2030 hingga 2040 diharapkan akan tercipta Indonesia Emas . Betulkah perkiraaan ini?



Sesungguhnya hal itu merupakan harapan kita semua, bukan sekelompok orang tertentu. Manusia boleh saja mengharapkan dan bercita-cita, akan tetapi bagi orang yang beriman hanya Tuhan YME yang menentukan nasib kita dan bangsa ini di masa yang akan datang. Namun, tanpa ada usaha maksimal dan sungguh-sungguh terutama dari para pemimpin bangsa ini baik dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, harapan akan sia-sia. Apalagi bangsa ini masih didera berbagai masalah kompleks sifatnya yang berdampak masif dan luar biasa yang menimbulkan kerusakan fisik, moralitas, serta integritas kebangsaan.



Contoh-contoh suap dan korupsi yang telah diwariskan turun-temurun termasuk kepada generasi muda usia produktif tidak kalah pentingnya dilakukan pencegahan yang sistematis dan terkoordinasi secara serius dan terukur. Jika gagal, dipastikan generasi produktif akan mengalami nasib yang sama dengan generasi sebelumnya.

Salah satu faktor yang ikut menentukan masa depan bangsa ini tahun 2030 hingga 2040 bukan semata-mata usia produktifnya, melainkan usia dan pengalaman hidupnya membangun bangsa ini. Tanpa ada kesadaran akan pengaturan lingkungan hidup yang didasarkan pada hukum yang berlaku, dipastikan harapan menjadi tidak bermakna bahkan sulit diwujudkan.

Kesadaran hukum pada masa 2023 dan sebelumnya terutama di kalangan penegak hukum mencapai titik nadir. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 34 merupakan sinyal tentang hal tersebut karena IPK ini merupakan parameter kualitas dan kuantitas suap dan korupsi yang terjadi sampai 2023 di Indonesia.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More