Independensi ASN dalam Pilpres
Senin, 30 Oktober 2023 - 08:44 WIB
Reformasi birokrasi pun mutlak perlu terus digaungkan ke seluruh instansi pemerintah agar kualitas birokrasi dapat terus ditingkatkan. Demi mendorong peningkatan efektivitas pelayanan dan digitalisasi birokrasi, tentunya tak luput dari peran ASN sebagai penggerak birokrasi. Oleh sebab itu, kualitas ASN pun perlu terus ditingkatkan sehingga dapat secara paralel mendorong kualitas layanan birokrasi dan dapat bersaing di era global dan digitalisasi.
Birokrasi dan Politik
Kini, Indonesia tengah memasuki tahun politik. Suasana riuh ramai menyambut pesta demokrasi 5 tahunan menghiasi negara ini sejak beberapa bulan terakhir.
Saat ini, berbagai bakal calon presiden dan wakil presiden telah mulai muncul dari berbagai spektrum politik, membawa visi dan janji-janji untuk memajukan bangsa. Semangat tinggi dalam berkampanye walaupun belum secara resmi di tetapkan masa kampanye, berusaha merangkul beragam kelompok sosial dan latar belakang, serta menawarkan berbagai solusi untuk berbagai masalah yang dihadapi Indonesia.
Suasana riuh ini tidak hanya terjadi di panggung politik, tetapi juga menyita perhatian masyarakat secara keseluruhan. Diskusi politik pun mulai terjadi di kantor, warung kopi, keluarga, hingga media sosial. Rakyat mulai berdiskusi tentang visi, misi, dan rencana aksi para calon presiden dan wakil presiden.
Hal ini menunjukkan bahwa Pilpres juga membawa dinamika sosial yang cukup tinggi, terutama karena penilaian masyarakat yang beragam tergantung pada pemahaman, kesukaan masyarakat terhadap para calon tersebut. Meski demikian, saat ini penting bagi semua pihak untuk menjaga rasa hormat atas perbedaan pandangan, termasuk bagi ASN karena sebagai professional merekat tetap harus fokus pada pelayanan masyarakat.
Sebagai warga negara Indonesia, ASN pun memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya dalam pemilihan kepala daerah dan kepala negara. Hak ini termaktub dalam konstitusi dan hukum pemilu yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak memberikan suaranya dalam pemilihan umum.
Tetapi dengan tugas utama sebagai pelayan negara (civil servant) yang tidak boleh membedakan siapapun yang dilayani, maka ASN diharapkan mengurangi hak pribadi politiknya dan fokus pada kualitas layanan yang diberikan.
Profesionalisme Birokrasi di Tahun Politik
Penting bagi ASN untuk memahami berbagai batasan dan kewajiban dalam menjalankan peran politik mereka. ASN harus berpegang pada prinsip integritas, netralitas, akuntabel dan profesionalisme, yang menjadi pijakan utama dalam pelayanan publik.
Birokrasi dan Politik
Kini, Indonesia tengah memasuki tahun politik. Suasana riuh ramai menyambut pesta demokrasi 5 tahunan menghiasi negara ini sejak beberapa bulan terakhir.
Saat ini, berbagai bakal calon presiden dan wakil presiden telah mulai muncul dari berbagai spektrum politik, membawa visi dan janji-janji untuk memajukan bangsa. Semangat tinggi dalam berkampanye walaupun belum secara resmi di tetapkan masa kampanye, berusaha merangkul beragam kelompok sosial dan latar belakang, serta menawarkan berbagai solusi untuk berbagai masalah yang dihadapi Indonesia.
Suasana riuh ini tidak hanya terjadi di panggung politik, tetapi juga menyita perhatian masyarakat secara keseluruhan. Diskusi politik pun mulai terjadi di kantor, warung kopi, keluarga, hingga media sosial. Rakyat mulai berdiskusi tentang visi, misi, dan rencana aksi para calon presiden dan wakil presiden.
Hal ini menunjukkan bahwa Pilpres juga membawa dinamika sosial yang cukup tinggi, terutama karena penilaian masyarakat yang beragam tergantung pada pemahaman, kesukaan masyarakat terhadap para calon tersebut. Meski demikian, saat ini penting bagi semua pihak untuk menjaga rasa hormat atas perbedaan pandangan, termasuk bagi ASN karena sebagai professional merekat tetap harus fokus pada pelayanan masyarakat.
Sebagai warga negara Indonesia, ASN pun memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya dalam pemilihan kepala daerah dan kepala negara. Hak ini termaktub dalam konstitusi dan hukum pemilu yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak memberikan suaranya dalam pemilihan umum.
Tetapi dengan tugas utama sebagai pelayan negara (civil servant) yang tidak boleh membedakan siapapun yang dilayani, maka ASN diharapkan mengurangi hak pribadi politiknya dan fokus pada kualitas layanan yang diberikan.
Profesionalisme Birokrasi di Tahun Politik
Penting bagi ASN untuk memahami berbagai batasan dan kewajiban dalam menjalankan peran politik mereka. ASN harus berpegang pada prinsip integritas, netralitas, akuntabel dan profesionalisme, yang menjadi pijakan utama dalam pelayanan publik.
tulis komentar anda