Independensi ASN dalam Pilpres

Senin, 30 Oktober 2023 - 08:44 WIB
loading...
Independensi ASN dalam...
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

NEGARA berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sebagaimana amanat UUD 1945. Pemenuhan hak dan kewajiban tersebut dilaksanakan melalui birokrasi.

Hal ini karena birokrasi telah ditata secara formal untuk melakukan tindakan rasional dalam sebuah organisasi yang di dalamnya memiliki struktur, pembagian tugas, serta hirarki. Dalam sebuah organisasi kenegaraan, birokrasi memiliki tugas utama sebagai penyelenggara dan penjamin kelancaran roda pemerintahan. Birokrasi pemerintahan sebagai pelaksana dalam organisasi formal sebuah negara yang bertanggung jawab mengemban misi dan tujuan pelayanan yang memuaskan bagi publik.

Berdasarkan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Sedangkan penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Pada perkembangannya saat ini, berdasarkan Survei Populi Center (2021) menunjukkan bahwa sejumlah masyarakat masih mengeluhkan ragam masalah yang terjadi pada pelayanan publik yang diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Survei Populi Center, masalah utama layanan publik yang paling banyak dikeluhkan adalah persyaratan yang berbelit serta waktu pelayanan yang lambat merupakan masalah terbesar yang banyak dikeluhkan masyarakat dalam pelayanan publik.

Di sisi lain, data menunjukkan bahwa upaya perbaikan kualitas pemerintah dalam meningkatkan kinerja birokrasi secara perlahan mulai menunjukkan hasil positif. Baru-baru ini, United Nations (UN) telah merilis E-Government Survey 2022 yang mencatat bahwa Indonesia berhasil berada di peringkat 77 atas kinerjanya dalam pengembangan dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hasil survei tersebut sejatinya membuat Indonesia naik 11 peringkat dari urutan 88 di tahun 2020 dan urutan 107 di tahun 2018. Capaian tersebut dapat menjadi kabar baik bagi Indonesia meski upaya peningkatan kualitas pelayanan birokrasi masih perlu terus ditingkatkan. Hal ini mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.

Reformasi birokrasi pun mutlak perlu terus digaungkan ke seluruh instansi pemerintah agar kualitas birokrasi dapat terus ditingkatkan. Demi mendorong peningkatan efektivitas pelayanan dan digitalisasi birokrasi, tentunya tak luput dari peran ASN sebagai penggerak birokrasi. Oleh sebab itu, kualitas ASN pun perlu terus ditingkatkan sehingga dapat secara paralel mendorong kualitas layanan birokrasi dan dapat bersaing di era global dan digitalisasi.

Birokrasi dan Politik
Kini, Indonesia tengah memasuki tahun politik. Suasana riuh ramai menyambut pesta demokrasi 5 tahunan menghiasi negara ini sejak beberapa bulan terakhir.

Saat ini, berbagai bakal calon presiden dan wakil presiden telah mulai muncul dari berbagai spektrum politik, membawa visi dan janji-janji untuk memajukan bangsa. Semangat tinggi dalam berkampanye walaupun belum secara resmi di tetapkan masa kampanye, berusaha merangkul beragam kelompok sosial dan latar belakang, serta menawarkan berbagai solusi untuk berbagai masalah yang dihadapi Indonesia.

Suasana riuh ini tidak hanya terjadi di panggung politik, tetapi juga menyita perhatian masyarakat secara keseluruhan. Diskusi politik pun mulai terjadi di kantor, warung kopi, keluarga, hingga media sosial. Rakyat mulai berdiskusi tentang visi, misi, dan rencana aksi para calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini menunjukkan bahwa Pilpres juga membawa dinamika sosial yang cukup tinggi, terutama karena penilaian masyarakat yang beragam tergantung pada pemahaman, kesukaan masyarakat terhadap para calon tersebut. Meski demikian, saat ini penting bagi semua pihak untuk menjaga rasa hormat atas perbedaan pandangan, termasuk bagi ASN karena sebagai professional merekat tetap harus fokus pada pelayanan masyarakat.

Sebagai warga negara Indonesia, ASN pun memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya dalam pemilihan kepala daerah dan kepala negara. Hak ini termaktub dalam konstitusi dan hukum pemilu yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak memberikan suaranya dalam pemilihan umum.

Tetapi dengan tugas utama sebagai pelayan negara (civil servant) yang tidak boleh membedakan siapapun yang dilayani, maka ASN diharapkan mengurangi hak pribadi politiknya dan fokus pada kualitas layanan yang diberikan.

Profesionalisme Birokrasi di Tahun Politik
Penting bagi ASN untuk memahami berbagai batasan dan kewajiban dalam menjalankan peran politik mereka. ASN harus berpegang pada prinsip integritas, netralitas, akuntabel dan profesionalisme, yang menjadi pijakan utama dalam pelayanan publik.

Menjaga netralitas adalah prinsip utama yang harus dipegang oleh setiap ASN, artinya pelayanan publik tidak terpengaruh oleh dinamika politik yang sedang berlangsung dan tetap tetap fokus pada tugas-tugas yang diemban terutama layanan publik yang diberikan.

Menegakkan integritas merupakan aspek penting lainnya yang harus dijaga dengan cermat. ASN harus bertindak sesuai dengan etika dan moralitas yang tinggi, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan integritas birokrasi. Penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, atau pelanggaran etika lainnya harus dihindari dengan tegas, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkannya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

ASN juga harus menjaga akuntabilitas yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Pelayanan yang diberikan harus efisien, adil, dan transparan, dan hal itu tidak boleh terabaikan. ASN harus memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dipenuhi dengan sebaik mungkin, tanpa memandang latar belakang politik atau preferensi tertentu.

Pada akhirnya, profesionalisme ASN adalah landasan yang kuat untuk menjaga integritas birokrasi dan kredibilitas pemerintah selama Pilpres. Karena ASN saat ini memiliki ukuran kinerja (performance based) yang jelas dan terukur, maka wajib memenuhi kinerja utama yang sudah ditetapkan, termasuk bagaimana tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan sudah bisa diukur.

Sehingga kemungkinan ASN melakukan wanprestasi atas kinerjanya dalam memberikan layanan sangatlah bisa dipantau. Melalui kerja keras dan dedikasi yang berkesinambungan, kita semua yakin ASN akan menjadi tulang punggung yang kokoh dalam memperkuat fondasi demokrasi dan kesejahteraan masyarakat. Semoga.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)