Independensi ASN dalam Pilpres
Senin, 30 Oktober 2023 - 08:44 WIB
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
NEGARA berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sebagaimana amanat UUD 1945. Pemenuhan hak dan kewajiban tersebut dilaksanakan melalui birokrasi.
Hal ini karena birokrasi telah ditata secara formal untuk melakukan tindakan rasional dalam sebuah organisasi yang di dalamnya memiliki struktur, pembagian tugas, serta hirarki. Dalam sebuah organisasi kenegaraan, birokrasi memiliki tugas utama sebagai penyelenggara dan penjamin kelancaran roda pemerintahan. Birokrasi pemerintahan sebagai pelaksana dalam organisasi formal sebuah negara yang bertanggung jawab mengemban misi dan tujuan pelayanan yang memuaskan bagi publik.
Berdasarkan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Sedangkan penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Pada perkembangannya saat ini, berdasarkan Survei Populi Center (2021) menunjukkan bahwa sejumlah masyarakat masih mengeluhkan ragam masalah yang terjadi pada pelayanan publik yang diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Survei Populi Center, masalah utama layanan publik yang paling banyak dikeluhkan adalah persyaratan yang berbelit serta waktu pelayanan yang lambat merupakan masalah terbesar yang banyak dikeluhkan masyarakat dalam pelayanan publik.
Di sisi lain, data menunjukkan bahwa upaya perbaikan kualitas pemerintah dalam meningkatkan kinerja birokrasi secara perlahan mulai menunjukkan hasil positif. Baru-baru ini, United Nations (UN) telah merilis E-Government Survey 2022 yang mencatat bahwa Indonesia berhasil berada di peringkat 77 atas kinerjanya dalam pengembangan dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hasil survei tersebut sejatinya membuat Indonesia naik 11 peringkat dari urutan 88 di tahun 2020 dan urutan 107 di tahun 2018. Capaian tersebut dapat menjadi kabar baik bagi Indonesia meski upaya peningkatan kualitas pelayanan birokrasi masih perlu terus ditingkatkan. Hal ini mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
NEGARA berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sebagaimana amanat UUD 1945. Pemenuhan hak dan kewajiban tersebut dilaksanakan melalui birokrasi.
Hal ini karena birokrasi telah ditata secara formal untuk melakukan tindakan rasional dalam sebuah organisasi yang di dalamnya memiliki struktur, pembagian tugas, serta hirarki. Dalam sebuah organisasi kenegaraan, birokrasi memiliki tugas utama sebagai penyelenggara dan penjamin kelancaran roda pemerintahan. Birokrasi pemerintahan sebagai pelaksana dalam organisasi formal sebuah negara yang bertanggung jawab mengemban misi dan tujuan pelayanan yang memuaskan bagi publik.
Berdasarkan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Sedangkan penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Pada perkembangannya saat ini, berdasarkan Survei Populi Center (2021) menunjukkan bahwa sejumlah masyarakat masih mengeluhkan ragam masalah yang terjadi pada pelayanan publik yang diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Survei Populi Center, masalah utama layanan publik yang paling banyak dikeluhkan adalah persyaratan yang berbelit serta waktu pelayanan yang lambat merupakan masalah terbesar yang banyak dikeluhkan masyarakat dalam pelayanan publik.
Di sisi lain, data menunjukkan bahwa upaya perbaikan kualitas pemerintah dalam meningkatkan kinerja birokrasi secara perlahan mulai menunjukkan hasil positif. Baru-baru ini, United Nations (UN) telah merilis E-Government Survey 2022 yang mencatat bahwa Indonesia berhasil berada di peringkat 77 atas kinerjanya dalam pengembangan dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hasil survei tersebut sejatinya membuat Indonesia naik 11 peringkat dari urutan 88 di tahun 2020 dan urutan 107 di tahun 2018. Capaian tersebut dapat menjadi kabar baik bagi Indonesia meski upaya peningkatan kualitas pelayanan birokrasi masih perlu terus ditingkatkan. Hal ini mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.
tulis komentar anda