Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara
Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:12 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo , Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Selain itu, Anang juga dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata JPU di persidangan.
Anang juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar, serta dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan," imbuhnya.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," katanya.
Untuk diketahui, Anang Achmad Latif menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo. Anang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo.
Anang Achmad Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Melansir laman resmi Kominfo, Anang Latif menjabat sebagai Dirut Bakti yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) Kominfo sejak Juni 2016. Jabatan itu setara dengan posisi eselon I di Kementerian.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata JPU di persidangan.
Anang juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar, serta dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan," imbuhnya.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," katanya.
Untuk diketahui, Anang Achmad Latif menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo. Anang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo.
Anang Achmad Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Melansir laman resmi Kominfo, Anang Latif menjabat sebagai Dirut Bakti yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) Kominfo sejak Juni 2016. Jabatan itu setara dengan posisi eselon I di Kementerian.
(abd)
tulis komentar anda