Breaking News! Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:39 WIB
loading...
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). FOTO/ANTARA/SIGID KURNIAWAN
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Johnny Plate secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.
Tak hanya itu, Johnny juga dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun," imbuhnya.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Johnny Plate secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.
Tak hanya itu, Johnny juga dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun," imbuhnya.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata JPU.
Lihat Juga :