Pengamat: Putusan MK Langgar Konstitusi, Tak Sesuai Pancasila

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:43 WIB
Baca juga: Anwar Usman Wajib Mundur jika Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden Tama S Langkun menilai, keputusan MK bukanlah kebangkitan bagi anak-anak muda. Namun, justru keleluasaan bagi mereka yang mendapatkan kemudahan karena mendapat jalan menjadi kepala daerah. "Ini berbicara tentang orang yang dipilih langsung melalui pemilu. Ini hanya bicara soal mungkin saja ada kepala daerah yang 40 tahun yang dijagokan," urai Langkun.

Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini menilai, putusan ini telah merusak norma-norma hukum yang dijunjung tinggi oleh konstitusi. Sebagai open legal policy, perubahan umur minimal calon presiden dan wakil presiden harus dikembalikan ke DPR bersama-sama Presiden.

"Konstitusi hanya menjamin soal orang bisa memilih dan dipilih. Jadi, hanya esensi saja. Tapi harus 40 tahun ya. Itu bukan urusan konstitusi. Itu urusan DPR dan Presiden,” tegas Langkun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!