Pengamat: Putusan MK Langgar Konstitusi, Tak Sesuai Pancasila

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:43 WIB
Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait peraturan usia capres-cawapres dinilai melanggar konstitusi dan tidak sesuai Pancasila. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait peraturan usia capres-cawapres dinilai melanggar konstitusi dan UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hal tersebut dikatakan pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing saat diskusi publik Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk “Keputusan MK, Adil Untuk Siapa” di Jakarta Selatan.



"MK memberikan suatu privilege (perlakuan eksklusif) terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun. Keputusan ini tidak sejalan dengan dasar negara kita, Pancasila, Sila ke Lima," ujar Emrus, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Dua Hakim Konstitusi Tegaskan Putusan MK Hanya untuk Kepala Daerah Tingkat Gubernur

Emrus menambahkan, keputusan MK juga berpotensi menyakiti dan melukai hati rakyat. Hal ini dikarenakan MK terlihat mengesampingkan politik demokrasi. “Pemberian privilege terhadap keputusan teman-teman hakim di MK bisa saja publik mempersepsikan, memahami, memaknai bahwa itu merupakan suatu keputusan yang boleh jadi sarat muatan politis untuk kepentingan politik pragmatis sosok tertentu," paparnya.

"Lihat saja, keputusan MK mendapat kritik dari berbagai kalangan. Sebagai suatu akal-akalan, misalnya. Bahkan sudah muncul diksi di ruang publik Mahkamah Keluarga sebagai singkatan dari MK," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!