BEM UNS Gelar Diskusi Terbuka, Soroti Putusan MK soal Usia Capres-cawapres

Minggu, 22 Oktober 2023 - 19:06 WIB
BEM Fakultas Hukum, FISIP, dan FMIPA Universitas Sebelas Maret (UNS) akan menggelar diskusi terbuka menyikapi keputusan MK soal syarat capres-cawapres. Foto/Dok. SINDOnews
SOLO - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, FISIP, dan FMIPA Universitas Sebelas Maret (UNS) akan menggelar diskusi terbuka menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres-cawapres.

Diskusi bertema Ruang Kolaborasi yang mengundang seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat umum ini digelar di Bento Kopi UNS, Senin 23 Oktober 2023, pukul 15.00 WIB.



Diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi capres-cawapres dengan catatan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Baca juga: Pakar Politik Khawatirkan Pemilu 2024 Jika MK Tidak Independen

“Menurut saya dengan alasan gugatan pemohon yang mengajukan syarat usia capres-cawapres di Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu, tidak terdapat urgensi untuk diubah tetapi pada akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK,” kata Presiden BEM FH UNS Muhammad Vagastya dalam siaran persnya, Minggu (22/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!