Mahkamah Konstitusi: The Gladiator of Constitution
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 13:28 WIB
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD mendesak agar kedaulatan rakyat melalui konstitusi harus dijaga dan dikawal ketat. Demi mencegah sejarah terulang kembalinya Lembaga eksekutif masuk ke dalam ranah kekuasaan kehakiman yang menjadi faktor konstitusi menjadi ugal-ugalan, serta mengawal kepentingan kedaulatan rakyat Indonesia.
Maka dibentuklah MK yang berfungsi sebagai wasit dalam penyelenggaraan konstitusi di Indonesia. Wewenang MK diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Selain itu wewenang MK juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan wewenang untuk membuat suatu hukum atau norma dimiliki DPR yang diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 dan Pemerintah yang diatur dalam Pasal 5 UUD 1945 membuat DPR dan Pemerintah menjadi positive legislator.
Sedangkan MK sebagai negative legislator yang artinya memiliki wewenang judicial review atau menguji UU terhadap UUD 1945 secara formil dan materiil namun putusannya hanya sebatas menyatakan bahwa suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 atau membiarkan suatu UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden.
Keterbatasan wewenang MK itu diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU No 8/2011 yang berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Dan ayat (2) yang berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang untuk merumuskan norma baru karena itu adalah wewenang DPR Bersama Presiden.
Sehingga Keputusan MK Nomor : 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi telah melewati batas wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No 48/2009, UU No 24/2003, UU No 8/2011, UU No 12/2011 dan peraturan MK No 2/2021. Selain telah melewati batas wewenangnya, MK juga telah melakukan tindakan inkonsistensi.
Beberapa waktu sebelumnya yaitu pada 19 September 2023 MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menolak gugatan Nomor 29 yang diajukan Partai PSI dengan alasan bahwa untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang. Namun beberapa saat kemudian Mahkamah Konstitusi menerima sebagian atas permohonan gugatan Nomor 90 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re A.
Selain inkonsistensi, dalam putusan perkara Nomor 90 tersebut suara hakim konstitusi tidak bulat. Adapun tiga hakim menyatakan setuju, dua hakim menyatakan concurring opinion dan empat hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dengan komposisi 4:3:2 menunjukkan bahwa suara hakim tidak bulat dan seharusnya keputusan tidak perlu diambil secara terburu-buru karena menunjukkan secara jelas kepada publik bahwa terdapat conflict of interest di internal hakim konstitusi. Putusan yang dikeluarkan MK tersebut tentunya membuka peluang bagi semua kepala daerah yang pernah/sedang menjabat namun belum berusia 40 tahun untuk tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres ataupun cawapres.
Maka dibentuklah MK yang berfungsi sebagai wasit dalam penyelenggaraan konstitusi di Indonesia. Wewenang MK diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Selain itu wewenang MK juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan wewenang untuk membuat suatu hukum atau norma dimiliki DPR yang diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 dan Pemerintah yang diatur dalam Pasal 5 UUD 1945 membuat DPR dan Pemerintah menjadi positive legislator.
Sedangkan MK sebagai negative legislator yang artinya memiliki wewenang judicial review atau menguji UU terhadap UUD 1945 secara formil dan materiil namun putusannya hanya sebatas menyatakan bahwa suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 atau membiarkan suatu UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden.
Keterbatasan wewenang MK itu diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU No 8/2011 yang berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Dan ayat (2) yang berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang untuk merumuskan norma baru karena itu adalah wewenang DPR Bersama Presiden.
Sehingga Keputusan MK Nomor : 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi telah melewati batas wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No 48/2009, UU No 24/2003, UU No 8/2011, UU No 12/2011 dan peraturan MK No 2/2021. Selain telah melewati batas wewenangnya, MK juga telah melakukan tindakan inkonsistensi.
Beberapa waktu sebelumnya yaitu pada 19 September 2023 MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menolak gugatan Nomor 29 yang diajukan Partai PSI dengan alasan bahwa untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang. Namun beberapa saat kemudian Mahkamah Konstitusi menerima sebagian atas permohonan gugatan Nomor 90 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re A.
Selain inkonsistensi, dalam putusan perkara Nomor 90 tersebut suara hakim konstitusi tidak bulat. Adapun tiga hakim menyatakan setuju, dua hakim menyatakan concurring opinion dan empat hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dengan komposisi 4:3:2 menunjukkan bahwa suara hakim tidak bulat dan seharusnya keputusan tidak perlu diambil secara terburu-buru karena menunjukkan secara jelas kepada publik bahwa terdapat conflict of interest di internal hakim konstitusi. Putusan yang dikeluarkan MK tersebut tentunya membuka peluang bagi semua kepala daerah yang pernah/sedang menjabat namun belum berusia 40 tahun untuk tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres ataupun cawapres.
tulis komentar anda