9 Hakim MK Bakal Dilaporkan ke MKMK Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:09 WIB
JAKARTA - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Hal ini menyusul putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menilai, hakim MK tidak objektif dalam memeriksa perkara tersebut. "Kan ada dasar hukumnya dalam mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik (MKMK) sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat," kata Perwakilan Tim Advokasi, Yogi Pajar Suprayogi, Rabu (18/10/2023).
Yogi menyayangkan putusan MK itu justru menimbulkan kontroversi. Padahal hukum mengenai usia capres dan cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu. Yogi menyinggung MK mestinya tak berkutat pada hal yang bukan menjadi wewenangnya.
"Publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum) bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi," ujar Yogi.
Sementara itu, anggota tim advokasi, Zentoni menegaskan sembilan hakim MK pantas dievaluasi akibat putusan kontroversial ini. Menurutnya, MK pantas dibubarkan kalau pada akhirnya 9 hakim MK gagal dievaluasi atau diperiksa dalam proses etik.
Sedangkan anggota tim advokasi Johan Imanuel menyayangkan para hakim MK tidak cermat saat mengambil putusan. Menurutnya, dampak putusan tersebut sebenarnya tak berdampak luas bagi masyarakat. Sehingga putusan ini patut diduga hanya demi menggolkan pencawapresan.
"Makanya seharusnya MK ini berhati-hati dalam memutus perkara jangan sampai karena frasa 'atau' seperti putusan MK ini malah menimbulkan dampak luas ke masyarakat yang tidak semua merasa dirugikan adanya permohonan tersebut," ujar Johan.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menilai, hakim MK tidak objektif dalam memeriksa perkara tersebut. "Kan ada dasar hukumnya dalam mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik (MKMK) sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat," kata Perwakilan Tim Advokasi, Yogi Pajar Suprayogi, Rabu (18/10/2023).
Yogi menyayangkan putusan MK itu justru menimbulkan kontroversi. Padahal hukum mengenai usia capres dan cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu. Yogi menyinggung MK mestinya tak berkutat pada hal yang bukan menjadi wewenangnya.
"Publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum) bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi," ujar Yogi.
Sementara itu, anggota tim advokasi, Zentoni menegaskan sembilan hakim MK pantas dievaluasi akibat putusan kontroversial ini. Menurutnya, MK pantas dibubarkan kalau pada akhirnya 9 hakim MK gagal dievaluasi atau diperiksa dalam proses etik.
Sedangkan anggota tim advokasi Johan Imanuel menyayangkan para hakim MK tidak cermat saat mengambil putusan. Menurutnya, dampak putusan tersebut sebenarnya tak berdampak luas bagi masyarakat. Sehingga putusan ini patut diduga hanya demi menggolkan pencawapresan.
"Makanya seharusnya MK ini berhati-hati dalam memutus perkara jangan sampai karena frasa 'atau' seperti putusan MK ini malah menimbulkan dampak luas ke masyarakat yang tidak semua merasa dirugikan adanya permohonan tersebut," ujar Johan.
(cip)
tulis komentar anda