Soroti Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Ketua DPD: MK Sudah Tercemar Tradisi Politik
Rabu, 18 Oktober 2023 - 02:09 WIB
“Sistem yang dirumuskan pendiri bangsa itu bukan sistem Orde Baru, tetapi sistem demokrasi Pancasila murni yang belum pernah diterapkan secara benar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
"Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan tersebut, Senin (16/10/2023).
Saldi melanjutkan dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.
"Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," kata Saldi.
Selanjutnya, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.
MK mengabulkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
"Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan tersebut, Senin (16/10/2023).
Saldi melanjutkan dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.
"Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," kata Saldi.
Selanjutnya, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.
MK mengabulkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
(kri)
tulis komentar anda