Jimly Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di 2029
Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:01 WIB
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. (Tidak diterima)
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. (Ditarik kembali)
Sementara itu, KPU memastikan akan mengubah PKPU tersebut. Adapun peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait 'berusia paling rendah 40 tahun.'
“Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," ucap Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Idham menyebutkan, perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan MK. Artinya, frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' akan ditambahkan menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.'
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. (Ditarik kembali)
Sementara itu, KPU memastikan akan mengubah PKPU tersebut. Adapun peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait 'berusia paling rendah 40 tahun.'
“Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," ucap Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Idham menyebutkan, perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan MK. Artinya, frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' akan ditambahkan menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.'
(maf)
tulis komentar anda