Jimly Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di 2029
Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:01 WIB
Oleh sebab itu, dia meminta Pemerintah memperhatikan stabilitas sistem aturan. Kata Jimly, menata negara dan bangsa sebagai satu kesatuan membutuhkan sistem tersebut. Hal inilah yang seharusnya dipikirkan oleh para hakim konstitusi sebagai negarawan.
"Supaya dia tidak bertindak di atas kepentingan permainan hidup yang pragmatis sektoral. Tapi dia memikirkan bangsa, maka stabilitas sistem politik, stabilitas sistem norma hukum yang berkeadilan," ucapnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas itu karena dinilai beralasan menurut hukum pada Senin, (16/10/2023). Dalam pertimbangannya pun, MK menegaskan, putusan itu berlaku pada Pilpres 2024.
Uji materiil yang diajukan oleh Almas itu satu-satunya yang dikabulkan oleh MK. Di mana dari tujuh putusan uji materiil terkait batas usia capres cawapres, tiga di antaranya ditolak MK, dua tidak diterima, satu ditarik kembali dan satu dikabulkan.
Berikut daftarnya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. (Ditolak)
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Diterima)
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. (Tidak diterima)
"Supaya dia tidak bertindak di atas kepentingan permainan hidup yang pragmatis sektoral. Tapi dia memikirkan bangsa, maka stabilitas sistem politik, stabilitas sistem norma hukum yang berkeadilan," ucapnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas itu karena dinilai beralasan menurut hukum pada Senin, (16/10/2023). Dalam pertimbangannya pun, MK menegaskan, putusan itu berlaku pada Pilpres 2024.
Uji materiil yang diajukan oleh Almas itu satu-satunya yang dikabulkan oleh MK. Di mana dari tujuh putusan uji materiil terkait batas usia capres cawapres, tiga di antaranya ditolak MK, dua tidak diterima, satu ditarik kembali dan satu dikabulkan.
Berikut daftarnya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. (Ditolak)
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Diterima)
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. (Tidak diterima)
tulis komentar anda