Jimly Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di 2029

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:01 WIB
Pakar Tata Hukum Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan, putusan MK mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres relevannya diimplementasikan di Pemilu 2029. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal batas usia capres cawapres relevannya diimplementasikan di Pemilu 2029.

Putusan yang dimaksud yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan, Almas Tsaqibbirru Re A. Anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ini meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Kata Jimly, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus tersinkronisasi dengan putusan tersebut.



Sementara, PKPU tersebut telah diterbitkan. Artinya, KPU harus mengubahnya kembali apabila ingin diterapkan pada Pilpres 2024.

"Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempat enggak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali," kata Jimly kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (17/10/2023).



Mantan Ketua MK periode 2003-2008 ini lantas mengibaratkan Pemilu dengan pertandingan sepak bola. Di mana para punggawa yang sudah turun ke lapangan dan bermain, namun tiba-tiba ada peraturan yang dikeluarkan FIFA. Hal ini pun menyebabkan kegaduhan.

"Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah, memang pendaftaran capres cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkan. Jadi tahapan Pemilu ini sudah disahkan," ucapnya.

"Aturan baru ini kan enggak benar ya, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu," sambung Jimly.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More