Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Senin, 16 Oktober 2023 - 14:15 WIB
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: a. di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
Merujuk ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tersebut maka penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan undang-undang ini harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketentraman umum. Begitu pula halnya dalam penyampaian pendapat di muka umum terkait kinerja pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dan KPK .
Selain pengaturan dan pembatasan tersebut, penyampaian kebebasan pendapat di muka umum juga tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaaan, agama, keamanan dan ketertiban sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 28 J UUD 1945.
Partisipasi publik dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi telah dicantumkan di dalam Bab V UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam hal partisipasi publik atau peran serta masyarakat menurut Bab V tersebut menyatakan bahwa, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal : 1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c.
Merujuk ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tersebut maka penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan undang-undang ini harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketentraman umum. Begitu pula halnya dalam penyampaian pendapat di muka umum terkait kinerja pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dan KPK .
Selain pengaturan dan pembatasan tersebut, penyampaian kebebasan pendapat di muka umum juga tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaaan, agama, keamanan dan ketertiban sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 28 J UUD 1945.
Partisipasi publik dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi telah dicantumkan di dalam Bab V UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam hal partisipasi publik atau peran serta masyarakat menurut Bab V tersebut menyatakan bahwa, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal : 1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c.
Lihat Juga :
tulis komentar anda