Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi

Senin, 16 Oktober 2023 - 14:15 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PARTISIPASI publik dalam penegakan hukum yang diatur di dalam undang-undang hanya terjadi di Indonesia. Yang terjadi di negara jiran adalah tentang cara publik menyampaikan aspirasinya.

Hal terakhir juga telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:

a. unjuk rasa atau demonstrasi;

b. pawai;

c. rapat umum; dan atau

d. mimbar bebas.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More