KPK Ngaku Belum Terima Surat Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL dari Polda Metro
Senin, 16 Oktober 2023 - 13:53 WIB
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat pengajuan supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu 11 Oktober 2023.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/10/2023).
Surat itu dimaksudkan supaya proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga disebut sebagai bentuk transparansi.
"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu bentuk supervisi yakni KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," tutupnya.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/10/2023).
Surat itu dimaksudkan supaya proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga disebut sebagai bentuk transparansi.
"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu bentuk supervisi yakni KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu.
Baca Juga
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda