KPK Ngaku Belum Terima Surat Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL dari Polda Metro
Senin, 16 Oktober 2023 - 13:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat supervisi atau kerja sama terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons pernyataan Polda Metro Jaya ihwal surat supervisi yang dilayangkan ke KPK.
"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," ujar Ali kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Ali menyatakan jika benar surat tersebut sudah diterima maka pihaknya tidak serta menerima permintaan tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.
"KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," jelas Ali.
"KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum TPK (tindak pidana korupsi), selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Ali menambahkan KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melalui pemantauan dan mengawasi bergulirnya kasus yang dimaksud. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk dari transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Tanah Air.
"Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons pernyataan Polda Metro Jaya ihwal surat supervisi yang dilayangkan ke KPK.
Baca Juga
"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," ujar Ali kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Ali menyatakan jika benar surat tersebut sudah diterima maka pihaknya tidak serta menerima permintaan tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.
"KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," jelas Ali.
"KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum TPK (tindak pidana korupsi), selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Ali menambahkan KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melalui pemantauan dan mengawasi bergulirnya kasus yang dimaksud. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk dari transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Tanah Air.
"Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.
tulis komentar anda