KPK Ngaku Belum Terima Surat Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL dari Polda Metro

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:53 WIB
loading...
KPK Ngaku Belum Terima...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku belum menerima surat supervisi atau kerja sama terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat supervisi atau kerja sama terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons pernyataan Polda Metro Jaya ihwal surat supervisi yang dilayangkan ke KPK.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Direktur Dumas KPK Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," ujar Ali kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Ali menyatakan jika benar surat tersebut sudah diterima maka pihaknya tidak serta menerima permintaan tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

"KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," jelas Ali.

"KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum TPK (tindak pidana korupsi), selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Ali menambahkan KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melalui pemantauan dan mengawasi bergulirnya kasus yang dimaksud. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk dari transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Tanah Air.

"Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat pengajuan supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu 11 Oktober 2023.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/10/2023).

Surat itu dimaksudkan supaya proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga disebut sebagai bentuk transparansi.

"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu bentuk supervisi yakni KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya: KPK dan Polri Solid Berantas Korupsi

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
Berita Terkini
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Infografis
Dukung Polda Metro Pendemo...
Dukung Polda Metro Pendemo Minta Kasus Habib Rizieq Diusut Tuntas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved