Hari Ini MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 05:41 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan beberapa perkara terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan memutuskan beberapa perkara terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pembacaan putusan itu akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).

Informasi itu diunggah MK dalam laman resminya. Agenda sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim setidaknya bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.



Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Nantinya akan ada sembilan hakim konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan itu.

Baca juga: Besok 1.992 Aparat Gabungan Disiagakan di Kawasan MK

“Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan MK, Senin (16/10/2023).

Sementara itu, sebanyak 1.992 aparat gabungan bakal dikerahkan di kawasan MK. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!